Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : RISKA AMELIA DEWI
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2020
Call Number : 344.04 DEW e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit
Masyarakat dan menganalisis hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten
Banyumas dalam melakukan penanggulangan penyakit masyarakat. Dengan
pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian di wilayah
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Sumber Data primer meliputi : Satuan
Polisi Pamong Praja, Pengamen, pengemis. Sumber data sekunder : data studi
kepustakaan, Data disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pokok
permasalahan dalam tesis ini, efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam
pelaksanaannya tidak efektif, karena meskipun telah dilakukan penegakan hukum
terhadap penyakit masyarakat tersebut, namun panyakit masyarakat tersebut
masih saja terus terjadi bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini berarti
tujuan dari dibentuknya Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan
Penyakit Masyarakat tidak tercapai.
Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam
melakukan penanggulangan penyakit masyarakat, meliputi:
a. Struktur hukum:
1) Masih rendahnya kualitas SDM dan ketrampilan anggota Linmas yang ada
di desa se kabupaten Banyumas dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya;
2) Kurang sebanding dan proporsionalnya jumlah anggota Satpol PP dengan
jumlah dan luasan sasaran yang ditertibkan;
3) Masih kurang dalam melaksanakan penyuluhan tentang Perda;
4) Belum tersedianya sarana rehabilitasi pengemis, gelandangan psikotik,
gelandangan non psikotik, pengamen, orang terlantar /anak jalanan, dan
pelacuran;
5) Kurangnya komunikasi/ koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas
dengan dinas/instansi terkait dalam penegakan Perda.
b. Faktor budaya: Dari faktor budaya hukum adalah kurangnya keperdulian
masyarakat untuk berpartisipasi memberantas penyakit masyarakat seperti :
pengemis, gelandangan psikotik, gelandangan non psikotik, pengamen, orang
terlantar /anak jalanan, peminum minuman beralkohol, pelacuran. Di samping
itu masih adanya nilai-nilai masyarakat yang memandang bahwa memberi
kepada pengemis adalah sesuatu yang mulia. Kemudian ada beberapa
masyarakat pedesaan yang memproduksi minuman beralkohol secara
tradisonal (ciu dan tuak) sebagai mata pencaharian, seperti di wilayah Desa
Cikakak, Kecamatan Wangon yang memproduksi minuman beralkohol jenis
ciu.
Kembali