MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EFEKTIVITAS PERAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN BREBES DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
|
Subjek | : |
Sidang Pidana, Prosedur Pengadilan Pidana
|
Pengarang | : |
Ade Nurdiyan
|
Pembimbing | : |
Agus Raharjo
Dwi Hapsari Retnaningrum
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
345.07 NUR e
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan
permasalahan internasional yang hingga saat ini belum dapat diatasi. Indonesia
sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia menjadi target
pasar yang sangat menjanjikan, bahkan narkotika kini tidak hanya disalahgunakan
di kota besar saja tetapi sudah masuk ke wilayah desa. Kabupaten Brebes sebagai
salah satu wilayah yang strategis di Jawa Tengah tidak lepas dari permasalahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, bahkan jumlah kasus narkotika
cenderung meningkat setiap tahunnya. Kondisi tersebut membuat pemerintah
daerah membentuk Badan Narkotika Kabupaten Brebes lembaga khusus untuk
mengatasi permasalahan narkotika yang semakin meningkat. Berdasarkan fakta
tersebut, penulis ingin menganalisa tentang efektivitas peran Badan Narkotika
Kabupaten Brebes dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaraan gelap
narkotika.
Penelitian ini bertujuan menganalisa efektiftivitas peran Badan
Narkotika Kabupaten Brebes dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaraan
gelap narkotika.dan untuk menganalisa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di
wilayah Brebes. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis
yaitu melihat hukum bukan sebagai gejala normatif yang bersifat otonom
melainkan melihat hukum sebagai gejala sosial. Spesifikasi penelitian yang
dipergunakan adalah bersifat deskriptif. Penulis menggunakan data primer dan
sekunder. Metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan
bahwa Peran Badan Narkotika Kabupaten Brebes dalam upaya pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika belum efektif dilaksnakan. Hal
tersebut dapat dilihat dari jumlah kasus narkotika yang meningkat dan masih
adanya berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika, yaitu mulai dari kendala internal yang terdiri dari :
kurangnya sumber daya manusia (SDM) profesional, fdan asilitas/Sarana yang
terbatas, serta kendala eksternal, terdiri dari : kewenangan Yang Terbatas,
kesadaran masyarakat yang rendah, dan Kebudayaan. Kendala-kendala tersebut
belum dapat diatasi secara menyeluruh oleh Badan Narkotika Kabupaten Brebes
sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika belum
efektif.
Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Badan Narkotika Kabupaten Brebes,
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
|
Kembali
|