Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DENGAN CARA MEDIASI PADA KLINIK KECANTIKAN DI WILAYAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : BETTY AGUNG PURWANINGRUM
Pembimbing : Angkasa Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2022
Call Number : 345 PUR e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Efektivitas hukum penyelesaian sengketa medik dapat diukur maka kita
juga harus tahu sejauh mana hukum itu ditaati atau tidak.Namun sebenarnya
ditaati atau tidaknya suatu hukum tergantung kepada kepentingan seseorang dan
kepentingan tersebut bersifat macam-macam.Dalam penyelesaian sengketa dapat
digunakan dua jalur yaitu (peradilan) litigasi dan non litigasi/konsensual/ non
ajudikasi. Berdasarkan hal tersebut untuk menyelesaiakan sengketa adalah salah
satunya dengan cara mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian masalah sengketa
medik melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak
dibantu dengan mediator mediasi itu sendiri.
Pengukuran efektivitas hukum yang antara lain menyatakan bahwa tujuan
dari norma hukum adalah dapat mencerminkan politik hukum dari pembuat
perundang-undangan. Adanya kasus sengketa medik pada klinik kecantikan di
wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menjadi dasar penelitian.
Penelitian dititik beratkan untuk mengetahui apakah penyelesaian sengketa medik
dengan cara mediasi sudah efektif dan kendala yang dihadapi dalam rangka
penyelesaian sengketa medik. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris
merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji
bekerjanya hukum di dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian maka di dapatkan hasil efektivitas penyelesaian
sengketa medik dengan cara mediasi pada klinik kecantikan di wilayah Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyumas dengan cara mediasi adalah belum efektif, yaitu
karena proses penyelesaian sengketa medik dengan cara mediasi dengan tujuan
win - win solution belum tercapai antara dokter dengan pasien. Proses mediasi
yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas belum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Kendala kendala yang dihadapi dalam rangka
penyelesaian sengketa medik adalah Substansi hukum
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan dokter penanggung jawab klinik
belum mengetahui peraturan perundangan yang dibuat secara khusus untuk
mengatur tentang klinik kecantikan. Struktur hukum: Dinas Kesehatan Kabupaten
Banyumas tidak mengetahui tentang proses mediasi yang sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku. Budaya hukum: Masyarakat belum tahu hak
dan kewajiban apabila terjadi sengketa medik.
Kata kunci : Efektivitas sengketa medik,mediasi, klinik kecantikan
Kembali