Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN BUKTI PELANGGARAN ELEKTRONIK SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN (Studi di wilayah Polresta Banyumas)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : TEDY SUBIYARSONO
Pembimbing : Hibnu Nugroho Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2020
Call Number : 345 SUB e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan E-tilang dengan
menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas
efektif sesuai dengan asas cepat, sederhana biaya ringan, dan menganalisis
penghambat di Polersta Banyumas dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu
lintas berdasarkan bukti pelanggaran elektronik. Pendekatan yuridis sosiologis,
bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian Polresta Banyumas. Sumber Data meliputi
data primer dan sekunder, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
penerapan E-Tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian
perkara pelanggaran lalu-linta sesuai dengan asas cepat, sederhana biaya ringan.
E-Tilang memiliki kelebihan pelayanannya lebih cepat dari pada tilang
konvensional. E-Tilang di wilayah hukum Satlantas Polresta Banyumas
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 2016 dirasa masih
belum cukup efektiv jika dilihat dari adanya kendala dan penerapan yang belum
sesuai dengan tujuan dari E-Tilang itu sendiri. Belum efektif karena penerapan
E-Tilang ini sifatnya masih dalam tahap uji coba, menjadi efektif karena memiliki
kelebihan pelayanannya lebih cepat dan praktis dari pada tilang konvensional.
Penghambat di Polresta Banyumas dalam penyelesaian perkara
pelanggaran lalu lintas berdasarkan bukti pelanggaran elektronik meliputi :
a. Aspek struktur hukum yaitu bahwa penegak hukum yang bertugas
melaksanakan penindakan di bidang pelanggaran lalu lintas menggunakan
rekaman CCTV belum ada personil yang ditugaskan (mendapatkan Surat
Perintah) tugas khusus melaksanakan penindakan pelanggaran berdasarkan
CCTV kekurangan personil untuk melaksanakan tugas dimaksud. Faktor
sarana atau fasilitas, pemasangan CCTV saat ini dari segi lokasi masih kurang,
tujuan penerapan E-tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam
penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas sesuai dengan asas cepat,
sederhana biaya ringan kurang optimal.
b. Aspek kultur hukum yaitu bahwa budaya masyarakat belum mendukung
karena masyarakat kurang berperan aktif dan cenderung pasif dalam
mendukung pelaksanaan program E-Tilang misalnya, masih banyak
masyarakat yang enggan untuk balik nama BPKB / STNK setelah melakukan
transaski jual beli kendaraan bermotor, hal tersebut menjadi kebiasaan.
Kembali