Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : ERIENE CHINDY OCTAVIANDINI
Pembimbing : Anokese Rani Hendrianz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 OCT e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penjatuhan sanksi
pidana kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di
Pengadilan Negeri Mojokerto dari sudut pandang hakim, jaksa, dan dokter serta
pertimbangan hukum hakim yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi pidana
tambahan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian
ini mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mojokerto, dan Ikatan Dokter Indonesia wilayah Mojokerto. Data
yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan
data primer dengan wawancara dan observasi tak berperan, sedangkan data
sekunder dengan studi pustaka. Metode pengolahan data dengan reduksi data,
display data, dan kategorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian teks secara
naratif. Metode analisis data analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penjatuhan sanksi pidana
kebiri kimia tidak efektif. Adapun faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
efektivitas penjatuhan sanksi kebiri kimia adalah faktor hukum yaitu belum
adanya peraturan secara lengkap pelaksanaan kebiri kimia, faktor penegak hukum
yaitu kurangnya tindakan responsif pemerintah dalam pembentukan peraturan
kebiri kimia, faktor sarana dan prasarana terkait penunjang pelaksanaan kebiri
kimia belum ditentukan, serta faktor budaya yang masih bertentangan dengan nilai
kepantasan yang hidup di masyarakat.
Kata Kunci : Efektivitas, Sanksi Pidana, Kebiri kimia, Faktor hukum.
Kembali