MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (Suatu studi hubungan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cilacap dan Rupbasan Kelas II Cilacap )
|
Subjek | : |
Sidang Pidana, Prosedur Pengadilan Pidana
|
Pengarang | : |
SANTA NOVENA CHRISTY
|
Pembimbing | : |
Hibnu Nugroho
Kuat Puji Prayitno
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
345.07 CHR e
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Barang bukti disita dan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Barang Sitaan
Negara sebagai bentuk penyitaan barang yang berkaitan dengan perkara untuk
dijadikan sebagai barang bukti guna pembuktian perkara dalam proses peradilan.
Namun dalam penyimpanan barang sitaan seringkali menimbulkan kendala bagi
penegak hukum, seperti birokrasi yang terlalu panjang, tidak tersedianya di
beberapa daerah sehingga mengakibatkan memperlambat proses peradilan. Oleh
sebab itu dibentuk Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-
006/A/JA/07/2017 dengan membentuk Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan namun pada pelaksanaannya masih belum terlaksana dengan baik dan
masih memiliki kendala. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai
Bagaimana efektivitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Dalam
Sistem Peradilan Pidana? dan Apakah kendala hukum yang terjadi dalam
pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dengan adanya hubungan
koordinatif antara Kejaksaan dan Rupbasan?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
empiris dengan tipe penelitian hukum yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di
Kejaksaan Negeri Cilacap, adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian
bersumber dari data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode
pengumpulan data, pada data primer menggunakan wawancara, observasi dan data
sekunder dengan studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks naratif.
Kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif, melalui pendiskripsian data
menjadi laporan lengkap dan tertruktur, analisis, dan disimpulkan secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan,
Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dalam Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia tidak efektif karena adanya dualisme pengelolaan yaitu yang dilakukan
oleh Rupbasan dan oleh Kejaksaan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan
Barang Rampasan untuk melakukan pengelolaan barang bukti dan barang
rampasan, dan koordinasi antar keduanya terbatas pada barang bukti yang dititipkan
pada RUPBASAN. Kemudian kendala hukum yang terjadi dalam pengelolaan
barang bukti dan barang rampasan yaitu karena adanya dualisme aturan mengenai
pengelolaan benda sitaan/barang bukti dan barang rampasan dalam Sistem
Peradilan Pidana Indonesia menyebabkan terjadinya duplikasi kewenangan dan
ketidakpastian hukum. Secara hirarki peraturan perundang-undangan, kedudukan
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia lebih lemah
dibandingkan KUHAP.
Kata kunci: Efektivitas, Pengelolaan, Barang Bukti, Barang Rampasan
|
Kembali
|