Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PENGAMATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT TERHADAP NARAPIDANA ( Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan)
Subjek : Acara Pidana
Pengarang : INDAH ROIHANATUL FIRDAUS
Pembimbing : Hibnu Nugroho Dessi Perdani Yuris Puspita Sari Handri Wirastuti Sawitri
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 943/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
Abstrak

Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan, namun ada berbagai problematika yaitu pelaksanaan dari tugas hakim itu sendiri. Adapun permasalahan yang akan dijawab pada penelitian ini adalah Apakah pengawasan dan pengamatan Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap narapidana sudah efektif, Hambatan apakah yang ditemukan dalam Pengawasan dan pengamatan Hakim Pengawas dan Pengamat di Lembaga Pemasyarakatan.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yurudis sosiologis, secara spesifik merupakan penelitian efektivitas hukum. Data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu data primer atau data asli yang diperoleh langsung dari sumbernya, bersumber dari narasumber atau responden, dalam hal ini Hakim Pengawas dan Pengamat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan dan Pengadilan Negeri Cilacap, serta digunakan data sekunder yang diperoleh dari perundang-undangan, pendapat-pendapat ahli, hasil penelitian yang dipelajari dari buku-buku dan jurnal termasuk dokumen penelitian yang berhubungan dengan pendukung penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukan efektivitas Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap narapidana di Lembaga berdasarkan Pasal 277-283 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petujuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, serta tidak diaturnya ketentuan Hakim Pengawas dan Pengamat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, membuat Hakim Pengawas dan Pengamat belum efektif dalam dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kata Kunci : Hakim Pengawas dan Pengamat, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana

Kembali