Abstrak :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak didalamnya mengatur mengenai sanksi pidana dan sanksi tindakan terhadap
anak. Pengadilan Negeri Purbalingga termasuk salah satu pengadilan yang
menerapkan sanksi tindakan dalam memutus perkara anak yang berkonflik dengan
hukum. Pada tahun 2020 terdapat putusan pengadilan nomor 8/Pid.Sus-
Anak/2020/PN.Pbg berupa sanksi tindakan kewajiban mengikuti pendidikan di
Panti Asuhan Al Mujahadah, Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten
Purbalingga selama 1 tahun.
Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi
tindakan terhadap pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga dan hambatan dalam penerapan
sanksi tindakan terhadap pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak
di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif.
Lokasi penelitian di wilayah Pengadilan Negeri Purbalingga dan BAPAS
Purwokerto. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan
data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara, data
sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian, di
analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian efektivitas penerapan sanski tindakan
terhadap pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di wilayah
hukum pengadilan negeri Purbalingga sudah efektif karena belum ada
pengulangan tindak pidana. Faktor penghambat antaralain belum ada peraturan
pelaksanaan terkait Peraturan Pemerintah mengenai tindakan yang dapat
dikenakan kepada Anak, kurangnya koordinasi dan kurangnya sumber daya
manusia terkait jumlah pembimbing kemasyarakatan.
Kata kunci : Anak, Sanksi Tindakan, Sistem Peradilan Pidana Anak
|