Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PENEGAKAN NORMA ETIK TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi di Dewan Kehormatan Advokat IKADIN Jawa Tengah)
Subjek : Advokat, Pengacara
Pengarang : Waridin Akip Saputra
Pembimbing : Angkasa Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2022
Call Number : 340.092 SAP e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Etika profesi (kode etik) advokat merupakan pedoman dalam menjalankan
profesi yang berisi kewajiban-kewajiban, hak-hak, maupun larangan-larangan yang
harus dipatuhi oleh advokat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas dan
kendala penegakan norma etik terhadap pelanggaran kode etik profesi advokat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat di dewan
kehormatan advokat IKADIN Jawa Tengah. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dan analisis data menggunakan metode
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Penegakan norma etik terhadap
pelanggaran kode etik profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang advokat di dewan kehormatan advokat IKADIN Jawa Tengah
sudah efektif. Surat Keputusan Kongres Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2008
Nomor 08/KAI-I/V/2008 tentang Kode Etik Advokat Indonesia sudah diterapkan
bagi advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat. Pada tahun 2021
terdapat 6 perkara pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Advokat Ikadin
Jawa Tengah. Kendala yang dihadapi dalam rangka penegakan norma etik terhadap
pelanggaran kode etik profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang advokat di dewan kehormatan advokat IKADIN Jawa Tengah
adalah faktor masyarakat dan sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum terkait dengan pembiayaan untuk proses pemeriksaan dan sidang kode etik.
Kata Kunci: Efektivitas, Kendala, Kode Etik, Penegakan, Advokat
Kembali