MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EFEKTIVITAS PENEGAKAN KODE ETIK NOTARIS OLEH DEWAN KEHORMATAN DAERAH NOTARIS DI KABUPATEN BANYUMAS
|
Subjek | : |
Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
|
Pengarang | : |
RINI ANDRIATI
|
Pembimbing | : |
Budiyono
Setya wahyudi
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.04 AND e
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Notaris dalam menjalankan profesinya tidak hanya menjalankan pekerjaan
yang diamanatkan oleh undang-undang semata tetapi meliputi bidang yang lebih
luas dari apa yang diuraikan dalam undang-undang. Notaris sebagai pejabat umum
harus mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di
masyarakat. Kode etik profesi notaris adalah seluruh kaidah moral yang
ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Kode etik notaris berlaku
dan wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang
yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk di dalamnya para
Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan
Notaris yang mempunyai tugas utama untuk melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kode etik tidak lain adalah semata-mata untuk kepentingan para
notaris sendiri. Tujuan penelitian adalah menganalisis Efektivitas Penegakan Kode Etik
Notaris Oleh Dewan Kehormatan Daerah Notaris di Kabupaten Banyumas dan
mengkaji Hal-hal yang menjadi penghambat penegakan kode etik notaris di
Kabupaten Banyumas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis-sosiologis, dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas penegakan kode etik notaris
oleh dewan kehormatan daerah notaris di Kabupaten Banyumas karena diukur
pada indikator faktor penegakan hukum, faktor sarana dan prasaranan, faktor
masyratakat dan faktor kebudayaan oleh dewan kehormatan daerah masih banyak
pelanggaran yang belum ditegakan dan hal-hal yang menjadi penghambat
penegakan kode etik notaris di Kabupaten Banyumas yaitu dewan kehormatan
daerah hanya berjumlah 3 (tiga) orang anggota dan bersifat kolektif, dewan
kehormatan sendiri karena yang mengawasi para notaris adalah “sesama teman
notaris sendiri” sehingga kurang menimbulkan efek wibawa di kalangan notaris, rasa segan yang timbul pada dewan kehormatan untuk bertindak lebih tegas jika
yang melakukan pelanggaran kode etik adalah notaris yang sama seniornya. Tidak
adanya pendanaan dan fasilitas untuk dewan kehormatan. Tentang ucapan bela
sungkawa, maupun ucapan selamat, pada acara tertentu hal tersebut sering
dianggap melanggar kode etik notaris karena mencantumkan jabatannya. Kata Kunci : notaris, kode etik notaris, penegakan, dewan kehormatan.
|
Kembali
|