Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL MINING PASIR DAN TANAH DI KABUPATEN BANYUMAS
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : HENRI SUDARYADI
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2023
Call Number : 345 SUD e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan peneltian ini adalah menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana
terhadap Illegal Mining penambangan pasir dan tanah di Kabupaten Banyumas dan
menganalisis hambatan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum tindak
pidana illegal mining pasir dan tanah di Kabupaten Banyumas. Pendekatan yuridis
sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian di dilakukan di Polresta Banyumas,
Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri
Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Cabang Dinas ESDM Wilayah
Slamet Selatan. Pengumpulan data primer dengan wawancara, data sekunder studi
kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut: Penegakan hukum pidana terhadap illegal mining penambangan
pasir dan tanah di Kabupaten Banyumas masih belum efektif, pemidanaan terhadap
pelaku tidak menjadikan jera bagi pelaku, karena masyarakat masih membutuhkan
pekerjaan, masyarakat tidak punya keahlian lain selain menambang, dam tidak
adanya mata pencaharian lain sehingga pelaku akan kembali melakukan
penambangan ditempat lain di wilayah Sungai Serayu.
Hambatan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum tindak pidana
illegal mining pasir dan tanah di Kabupaten Banyumas meliputi hambatan dari
struktur hukum dan kultur hukum yaitu kurangnya jumlah personil dan anggaran
pada Polri dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan guna mendukung
kegiatan pengawasan, pengendalian regular dan sikap masyarakat sekitar lokasi
kegiatan penambangan, apabila dilakukan penertiban ada penolakan, lahan milik
pribadi. Pelaku tidak memiliki keahlian lain selain menambang, sehingga tidak dapat
dialihkan ke profesi lain. Pelaku beralasan faktor ekonomi.
Kata kunci: Efektivitas, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Illegal Mining, Pasir

Dan Tanah
Kembali