Abstrak :
Cybercrime ialah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan
criminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan
teknologi digital. Kasus cybercrime kini tidak hanya terjadi di kota besar saja, di
Kabupaten Banyumas marak terjadi seperti kasus penipuan online, pencemaran nama
baik, penyebaran video asusila melalui sosial media sehingga menimbulkan
keresahan di masyarakat. Pada penelitian ini memunculkan permasalahan efektivitas
penegakan hukum oleh Polresta Banyumas dan kendala yang dihadapi dalam
penegakan hukum cybercrime. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
mengetahui efektivitas penegakan hukum terhadap cybercrime oleh Polresta
Banyumas dan meneliti hambatan atau kendala yang dihadapi Polresta Banyumas
dalam penegakan hukum terhadap cybercrime. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, lokasi penelitian di
Kepolisian Polresta Banyumas, dengan sumber data yang digunakan data primer dan
data sekunder.
Hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa praktik
penegakan hukum terhadap cybercrime secara umum telah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan yang berlaku, namun belum efektif dalam penegakannya. Kendala
dalam penegakan hukum terhadap cybercrime antara lain karena kurangnya fasilitas
dan sarana, minimnya kemampuan penegak hukum, dan tidak ada unit khusus yang
menangani kasus cybercrime.
Kata Kunci : Efektivitas, Penegakan Hukum, Cybercrime.
|