Abstrak :
Cybercrime ialah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan criminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. Kasus cybercrime kini tidak hanya terjadi di kota besar saja, di Kabupaten Banyumas marak terjadi seperti kasus penipuan online, pencemaran nama baik, penyebaran video asusila melalui sosial media sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Pada penelitian ini memunculkan permasalahan efektivitas penegakan hukum oleh Polres Banyumas dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum cybercrime. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum terhadap cybercrime oleh Polres Banyumas dan meneliti hambatan atau kendala yang dihadapi Polres Banyumas dalam penegakan hukum terhadap cybercrime. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, lokasi penelitian di Kepolisian Resor Banyumas, dengan sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa praktik penegakan hukum terhadap cybercrime secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun belum efektif dalam penegakannya. Kendala dalam penegakan hukum terhadap cybercrime antara lain karena kurangnya fasilitas dan sarana, minimnya kemampuan penegak hukum, dan tidak ada unit khusus yang menangani kasus cybercrime.
Kata Kunci : Efektivitas, Penegakan hukum, Cybercrime.
|