MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EFEKTIVITAS PENANGANAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA, BANYUMAS, CILACAP, PURBALINGGA, DAN PURWOKERTO
|
Subjek | : |
Hukum Pidana
|
Pengarang | : |
SITI ROHMAH
|
Pembimbing | : |
Angkasa
Setya Wahyudi
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
345 ROH e
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Efektivitas hukum adalah kesesuaian tujuan dibuatnya suatu norma hukum
dengan realita yang terjadi di lapangan. Hukum yang baik dapat dilihat dari
keefektivannya. Hukum yang baik identik dengan keadilan dimana menegakkan
keadilan berarti menegakkan hukum. Keadilan harus dapat dirasakan disemua segi
kehidupan manusia karena ketidak adilan dapat melahirkan ketidakseimbangan dan
ketidakserasian yang dapat menimbulkan kerusakan. Keadilan dalam sistem
peradilan pidana khususnya sistem peradilan pidana anak dikembangkan dengan
munculnya restorative justice yang menitik beratkan pada keterlibatan semua pihak
baik pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekanka pemulihan
kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Hanya saja dalam
pelaksanaanya di lingkungan peradilan umum belum ada pengaturan yang jelas dan
konkrit. Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk menegaskan perlunya pengaturan
yang jelas terhadap penanganan perkara pidana anak melalui restorative justice di
lingkungan peradilan umum. Metodologi yang digunakan dalam tesis ini adalah
yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Diperoleh hasil penelitian bahwa
penanganan perkara pidana anak melalui restorative justice di Pengadilan Negeri
Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Purwokerto belum efektif,
karena putusan hakim belum memperhatikan pemulihan kepada korban dan masih
bersifat pembalasan. Hal tersebut dikarenakan unsur substansi hukum, struktur
hukum dan budaya hukum.
Kata kunci: Efektivitas, Restorative Justice, Perkara Pidana Anak, Pengadilan
Negeri.
|
Kembali
|