Abstrak :
Mengenai tujuan sistem pemasyarakatan, dalam Pasal 2 melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa: “Sistem pemasyarakatan
diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar
menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak
mengulang tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui fektivitas pemberian premi sebagai hak narapidana yang mengikuti
pelatihan kerja dalam sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B
Cilacap dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambatan efektivitas
pemberian premi sebagai hak narapidana yang mengikuti pelatihan kerja dalam
sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. Metode
dalam penelitian ini yaitu metode yuridis sosiologis. Efektivitas pemberian premi
sebagai hak narapidana yang mengikuti pelatihan kerja dalam sistem pemasyarakatan
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap dirasa belum efektif. Faktor yang
menghambat efektivitas pemberian premi sebagai hak narapidana yang mengikuti
pelatihan kerja dalam sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B
Cilacap adalah : Struktur Hukum/Pranata Hukum dalam hal terdapat kendala dalam
hal memasarkan barang-barang produksi narapidana.
Kata kunci: Hak Narapidana, Premi, Lembaga Pemasyarakatan
|