Abstrak :
Latar belakang penelitian untuk optimalisasi dan
penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan
pidana yang di dukung dengan situasi aman dan kondusif, perlu di
lakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan. Tujuan
penelitian ini untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan revitalisasi
penyelenggaraan pemasyarakatan dan kendala yang di hadapi dalam
pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan
High Risk Pasir Putih. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat diskriptif,
lokasi penelitian di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih.
Pengumpulan data primer dengan metode wawancara, data sekunder
dengan studi kepustakaan. Data di sajikan dalam bentuk uraian dan di
analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,
maka dapat di simpulkan bahwa pelaksanaan revitalisasi
penyelenggaraan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk
Pasir Putih efektif karena Antara law in book yaitu pedoman kerja
lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana risiko tinggi (high risk)
kategori teroris dengan law in action dalam pelaksanaanya tidak ada
kesenjangan. Kendala yang di hadapi petugas dalam pelaksanaan
revitalisasi pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir
Putih dari legal struktur yaitu tidak adanya konselor dan kurangnya
jumlah asessor serta adanya pandemik covid-19 yang mempengaruhi
efektivitas pelaksanaan revitalisasi.
Kata Kunci: Efektivitas, High Risk , Revitalisasi Pemasyarakatan
|