Abstrak :
Pelaksanaan restitusi di Indonesia selama ini tidaklah efektif. Berdasarkan
data yang dilansir dari Laporan Tahunan LPSK Tahun 2020 menunjukkan
sedikitnya pembayaran restitusi oleh pelaku. Hal ini dikarenakan mekanisme
pelaksanaan restitusi yang digunakan tidak menjamin pembayaran restitusi. Meski
demikian, terdapat langkah progresif yang dilakukan melalui penitipan restitusi
sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, dilakukan penelitian
tesis yang berjudul “Efektivitas Pelaksanaan Restitusi Melalui Mekanisme
Konsinyasi” Maria Prehatiningsih Utami, Program Studi Magister Hukum,
Universitas Jenderal Soedirman. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Komisi
Pembimbing, Ketua Dr. Angkasa, S.H., M.Hum., Anggota Dr. Dwi Hapsari
Retnaningrum, S.H., M.H., yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam
penulisan tesis ini.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas dan kendala pelaksanaan
restitusi melalui mekanisme konsinyasi. Pendekatan yuridis sosiologis, tipe
penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Karanganyar,
Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Wates, Kejaksaan Negeri
Karanganyar, Kejaksaan Negeri Sleman dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan studi
pustaka. Data diolah dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Penyajian data dalam bentuk deskriptif naratif dan preskriptif. Analisis
data menggunakan logika berpikir induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa
pelaksanaan restitusi melalui mekanisme konsinyasi yang dilakukan sebelum
tuntutuan adalah efektif, karena (i) memberikan jaminan pembayaran restitusi
kepada korban; (ii) dapat dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan bagi
pelaku; (iii) sebagai tindakan mewujudkan hukum yang bermanfaat oleh aparat
penegak hukum; dan (iv) memiliki fungsi pencegahan dan edukasi bagi masyarakat.
Kendala yang dihadapi meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu struktur hukum,
substansi hukum dan kultur hukum. Kendala pada struktur hukum, meliputi: (i)
tidak semua jaksa melakukan pendekatan agar pelaku membayarkan restitusi; (ii)
tidak semua pengadilan menerima penitipan restitusi; (iii) tidak semua jaksa
memberikan petunjuk (P-19) melengkapi berkas perkara dengan permohonan
restitusi; dan (iv) tidak semua majelis hakim menyampaikan hak restitusi kepada
korban. Kendala pada substansi hukum, meliputi: (i) perbedaan pengaturan
mekanisme pembayaran restitusi; (ii) belum ada peraturan teknis mengenai
restitusi; (iii) tidak ada klasifikasi tindak pidana prioritas yang disertai restitusi; dan
(iv) belum ada pengaturan akibat hukum konsinyasi restitusi sebelum tuntutan.
Kendala pada kultur hukum, meliputi: (i) kemampuan ekonomi pelaku; (ii)
keinginan pelaku mendapat sanksi pidana seringan-ringannya; (iii) intervensi dari
pihak luar; dan (iv) masyarakat belum memiliki pemahaman mengenai restitusi.
Kata kunci: Efektivitas, Konsinyasi, Restitusi
|