Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN INSES OLEH DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN CILACAP
Subjek : Bukti, Barang Bukti Kriminal
Pengarang : DWI KURNIAWAN
Pembimbing : Angkasa Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2021
Call Number : 345.06 KUR e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap anak korban inses dan menganalisis kendala –
kendala yang dihadapi Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap dalam melakukan perlindungan hukum
terhadap anak korban inses. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif,
Lokasi Penelitian di Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap. Pengumpulan data primer dengan
wawancara, data sekunder studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian,
data di analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban inses oleh Dinas
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Cilacap belum efektif, karena pemulihan kondisi psikis terhadap
korban inses belum tercapai. Untuk pemulihan kondisi psikis korban diperlukan 3
(tiga) kali sampai dengan 5 (lima) kali kunjungan, namun dalam pelaksanaannya
hanya 1 (satu) kali kunjungan saja.
Kendala yang dihadapi Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap dalam melakukan
perlindungan hukum terhadap anak korban inses, adalah dari Aspek Struktur yaitu
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), saat ini personil harian dalam proses
perlindungan terhadap korban inses ada 7 (tujuh) orang sedangkan yang
dibutuhkan adalah 15 (lima belas) orang, dengan demikian personil masih
terdapat kekurangan 8 (delapan) orang, dan Aspek Kultur yaitu : Saksi korban
berasal dari kalangan tidak mampu, mereka kesulitan dalam mengakses layanan
hukum; Tertutupnya akses dari korban mengakibatkan kasus tersebut rentan
terulang kembali; korban anak dan disabilitas terhambat dalam proses
komunikasi.

Kata kunci: Efektivitas, Perlindungan Hukum, Anak Korban, Inses.
Kembali