Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 290 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO
Subjek : Permasalahan dan Layanan yang Berhubungan dengan Sakit Fisik
Pengarang : RISKA NURFADILAH
Pembimbing : Kuat Puji Prayitno Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2021
Call Number : 362.1 NUR e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Persetujuan tindakan medik yaitu persetujuan yang diberikan kepada
pasien atau keluarga pasien setelah mendapatkan informasi secara lengkap
mengenai tindakan medik yang akan dilakukan beserta resikonya. Menurut
Permenkes Nomor 290 Tahun 2008 yaitu semua tindakan kedokteran harus
mendapat persetujuan. Tuntutan dan gugatan hukum terhadap dokter dan rumah
sakit di Indonesia saat ini sering terjadi, salah satunya terkait rekam medik.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan permasalahan yaitu
bagaimanakah efektivitas pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran berdasarkan

Permenkes No. 290 Tahun 2008 di RSGM Unsoed Purwokerto dan apakah faktor-
faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan persetujuan tindakan

kedokteran berdasarkan Permenkes No. 290 Tahun 2008 di RSGM Unsoed
Purwokerto. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengenai efektivitas pelaksanaan
persetujuan tindakan kedokteran berdasarkan Permenkes No. 290 Tahun 2008 di
RSGM Unsoed Purwokerto dan faktor yang mempengaruhi efektivitas
pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran berdasarkan Permenkes No. 290
Tahun 2008 di RSGM Unsoed Purwokerto.
Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis empiris, yaitu mengkaji
ketentuan hukum yang berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier dan dari data primer yang diperoleh dari responden dan
narasumber dengan melakukan penelitian di lapangan berupa pengamatan dan
wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasil analisis dijelaskan
dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian yaitu pada Rumah Sakit Gigi dan
Mulut Purwokerto.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan bahwa pelaksanaan
persetujuan kedokteran di RSGM Unsoed belum sepenuhnya efektif. Faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran berdasarkan
Permenkes No. 290 Tahun 2008 di RSGM Unsoed Purwokerto yaitu faktor
substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum masyarakat RSGM Unsoed.
Faktor substansi hukum adalah peraturan direktur yang masih belum sepenuhnya
mengacu pada Permenkes 290 tahun 2008. Struktur hukum mempunyai kendala
pada penegakan hukum terkait keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang
mengakibatkan tidak adanya pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan
tindakan kedokteran dan dokter gigi yang tidak profesionalisme. Faktor budaya
hukum mempunyai kendala berupa kesadaran hukum pasien yang rendah, tingkat
pengetahuan pasien yang kurang, serta sikap acuh pada pasien. Faktor lain yang
mempengaruhi adalah faktor sarana prasarana. Saran bagi RSGM Unsoed antara
lain perlu dibuat kebijakan terkait pengawasan dan penegakan pelaksanaan
persetujuan tindakan kedokteran dan harus disosialisasikan, perlu dibuat kebijakan
di unit integrasi, penambahan dokter gigi dan menyediakan leaflet untuk dibawa
pulang terkait tindakan medik yang akan dilakukan dokter atau dokter gigi.
Kata Kunci : Efektivitas, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Rumah Sakit
Gigi dan Mulut
Kembali