Abstrak :
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan anak di
Kabupaten Purbalinggadibentuk dengan tujuan sebagai upaya pencegahan
terjadinya kekerasan, dan memberikan perlindungan berupa layanan pengaduan,
layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan bantuan dan penegakan
hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial melakukan koordinasi dan kerjasama
dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan
Terpadu. Kegiatan penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan ini
dilaksanakan pusat pelayanan terpadu Kabupaten, unit pusat pelayanan terpadu
Kecamatan dan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berdasarkan data
DINSOSDALDUKBP3A masih banyak kasus kekerasan terjadi di Kabupaten
Purbalingga. Oleh karena itu, peneliti merumuskan masalah yaitu bagaimanakah
efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan kendala kendala apa saja
yang terjadi dalam pelaksanaan Perda tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis sosiologis, di mana yang dipelajari dan diteliti adalah mengenai hukum
dalam pelaksanaan (law in action). Sumber data yang digunakan data primer dan
data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari sumbernya. Data
sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dimana
data diperoleh dari wawancara dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaanPeraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan anak di Kabupaten
Purbalinggadilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peraturan
perundang-undangan yang dikemukakan Soerjono Soekanto, berjalan secara
efektif. Dalam penelitian ini sebagian besar anggota pusat pelayanan terpadu
Kabupaten termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, unit pusat pelayanan
terpadu Kecamatan dan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pelaksana
Peraturan Daerah ini mempunyai kesadaran dan ketaatan hukum untuk
menyelenggarakan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak
sesuai tugas pokok fungsinya masing-masing. Di sisi lain, terdapat pula kendala-
kendala dalam pelaksanaannya, diantaranya belum didukungnya sarana prasarana
yang memadai, anggaran dan personil yang terbatas, kurangnya sosialisasi terkait
Peraturan Daerah, serta budaya patriaki yang masih mengakar dalam kehidupan
masyarakat.
Kata kunci: efektivitas, perlindungan korban
|