Abstrak :
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas
pemberian Pembebasan Bersyarat dan kendala pelaksanaan Pembebasan Bersyarat
terhadap Narapidana Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan
terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pendekatan yuridis
sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Sumber Data meliputi data primer dan
sekunder,disajikan dalam bentuk uraian teks narasi. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pemberian
Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Nusakambangan adalah efektif, karena narapidana yang mendapatkan
Pembebasan Bersyarat dapat kembali diterima oleh lingkungan sosialnya. Kendala
dalam proses pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan apabila ditinjau dari teori
sistem hukum sebagaimana dikemukaan oleh Lawrence M. Friedman, maka dapat
dikemukakan bahwa terdapat kendala dari aspek struktur hukum yaitu :
Kurangnya SDM Petugas terkait pengusulan Pembebasan Bersyarat. saat ini
jumlah petugas yang menangani pengusulan Pembebasan Bersyarat hanya 2 (dua)
orang petugas, idealnya 5 (lima) orang jadi masih ada kekurangan 3 (tiga)
petugas, adanya persyaratan Justice Collaborator (JC) yang sudah diajukan namun
terkadang ditolak /diabaikan dikarenakan masih kurangnya koordinasi antar
instansi.
Kata Kunci: Efektivitas, Pembebasan Bersyarat, PP Nomor 99 Tahun 2012 .
|