Abstrak :
Pembangunan ekonomi nasional merupakan salah satu aspek penting dalam
pembangunan nasional yang berperan sebagai agent of development dalam
mencapai tujuan nasional. Dalam dunia perbankan juga terdapat berbagai macam
tindak pidana yang dilakukan dengan beragam modus operandi yang dipilih oleh
pelaku. Dalam menekan angka tindak pidana perbankan, maka dibentuklah Otoritas
Jasa Keuangan sebagai lembaga khusus yang berfungsi dalam pencegahan serta
pengawasan terhadap tindak pidana perbankan. Seperti yang terjadi pada salah satu
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Cilacap dimana pelakunya justru dilakukan oleh
pimpinan cabang tersebut. Oleh karena itu, dilakukan penelitian penelitian tesis
yang berjudul “Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto dalam
Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan”.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana efektivitas Otoritas Jasa
Keuangan Purwokerto dalam penanggulangan tindak pidana perbankan dan
menganalisis hambatan yang ditemui oleh Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto.
Metode yang digunakan dalam peneltian ini dengan pendekatan yuridis empiris,
jenis penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Purwokerto dan PT. BPR BKK Purwokerto (Perseroda). Pengumpulan data primer
dengan wawancara, data sekunder dengan studi pustaka. Data diolah dengan teknik
reduksi data, penyajian data dalam bentuk teks naratif. Serta analisis data secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa
efektivitas dari OJK Purwokerto sudah berjalan baik walaupun belum dikatakan
sepenuhnya efektif. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hambatan yang dihadapi
oleh OJK Purwokerto seperti jumlah bank yang berada dibawah naungannya tidak
sepadan dengan jumlah pengawas yang ada. Serta jauhnya lokasi bank yang
menyebar di beberapa wilayah yang berada dibawah naungannya. Namun upaya
yang dilakukan OJK dalam melakukan pencegahan tindak pidana perbankan dapat
dikatakan cukup baik, hal ini dapat dilihat dari adanya sosialisasi yang dilakukan
dalam satu tahunnya. Sosialisasi pun sering dilakukan baik secara offline maupun
online. Dalam pelaksanaan online saja, pada tahun ini sudah dilakukan kurang lebih
10 (sepuluh) kali.
Kata kunci: OJK, Tindak Pidana Perbankan, Pencegahan dan Pengawasan
|