EFEKTIVITAS HUKUM PIDANA TERHADAP TUTUPAN SEBAGAI SANKSI PIDANA
Subjek
:
Hukum Pidana
Pengarang
:
FINA FEBRIYANTI
Pembimbing
:
Dwi Hapsari Retnaningrum
Haryanto Dwiatmodjo
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2021
Call Number
:
345 FEB e
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pidana tutupan merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang berlaku di
Indonesia. Sanksi pidana ini dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) melalui pembentukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang
Hukuman Tutupan. Diadakanya pidana tutupan karena situasi yang terjadi pada
masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan terhadap perebutan kekuasaan
yang dilakukan oleh pihak oposisi yang dikenal dengan “Peristiwa 3 Juli 1946” pembentuk Undang-Undang kembali mengatur sanksi pidana tutupan ini dalam
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU
KUHP) Tahun 2019 sebagai salah satu pidana pokok. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui efektivitas hukum penjatuhan sanksi pidana tutupan dalam
pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi
kontribusi teoritis dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder
diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan
dianalisis dengan metode reduksi data, display data, dan kategorisasi data serta
disajikan dalam bentuk teks deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan
pidana tutupan baik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 dengan
Rancangan Undang-Undang KUHP pada dasarnya sama. Berdasarkan pada tujuan
pemidanaan yang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang KUHP maka
tujuan pemidanaan tidak akan tercapai dengan menggunakan sarana pidana
tutupan. Pidana tutupan juga berpotensi menimbulkan diskriminasi karena tidak
ada ukuran bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana ini. Untuk memberikan
kepastian hukum maka pembentuk undang-undang seharusnya merumuskan
dengan jelas kriteria bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana tutupan.