Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum pelaksanaan tugas
bidan berdasarkan pelimpahan wewenang mandat dokter kandungan dalam
pelayanan kebidanan dan pengaruh faktor kedisiplinan kerja, motivasi kerja dan
kerja sama terhadap efektivitas hukum pelaksanaan tugas bidan berdasarkan
pelimpahan wewenang mandat dokter kandungan dalam pelayanan kebidanan di
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan
yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini berlokasi di
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga dengan
responden sebanyak 30 (tiga puluh) bidan. Pengambilan sempel mengunakan
simple random sampling. Data yang digunakan meliputi data primer dan data
sekunder yang diperoleh melalui metode angket, dokumenter dan kepustakaan.
Data diolah menggunakan teknik coding, editing, dan tabulasi kemudian dianalisis
dengan distribusi frekuensi analisis, tabel silang analisis, analisis isi dan analisis
perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas hukum pelaksanaan tugas
bidan berdasarkan pelimpahan wewenang mandat dokter kandungan dalam
pelayanan kebidanan adalah efektif. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian
terhadap 4 (indikator) meliputi efektifnya bentuk pelaksanaan pelimpahan
wewenang mandat dokter kandungan, efektifnya tanggung jawab pelaksanaan
pelimpahan wewenang mandat, efektifnya sistem pengawasan pelimpahan
wewenang mandat, efektifnya sistem evaluasi pelimpahan wewenang mandat.
Faktor kedisiplinan, motivasi, dan kerja sama berpengaruh secara positif terhadap
efektivitas hukum pelaksanaan tugas bidan berdasarkan pelimpahan wewenang
mandat dokter kandungan dalam pelayanan kebidanan.
Kata Kunci : Efektivitas Hukum; Pelaksanaan Tugas Bidan Berdasarkan
Pelimpahan Wewenang Mandat, Kedisiplinan, Motivasi,
Kerjasama.
|