MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
EFEKTIVITAS HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TERDAMPAK COVID-19 (Studi di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas)
|
Subjek | : |
Timbulnya Penyakit, Penyebaran Penyakit dan
|
Pengarang | : |
ABDUL AZIZ FIRDAUS
|
Pembimbing | : |
Alef Musyahadah Rahmah
Nurani Ajeng Tri Utami
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
614.4 FIR e
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum pelaksanaan program
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dan pengaruh faktor komunikasi,
kedisiplinan dan fasilitas terhadap efektivitas hukum pelaksanaan program BLT
dana desa terdampak Covid-19 di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran,
Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif
dengan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian
ini berlokasi di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas,
dengan responden sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Pengambilan sampel penelitian
ini menggunakan simple random sampling. Jenis sumber data meliputi data
primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan metode angket,
dokumentasi dan kepustakaan. Data yang terkumpul diolah menggunakan teknik
coding, editing, dan tabulasi serta dianalisis dengan distribusi frekuensi analisis,
tabel silang analisis, analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tingkat efektivitas hukum pelaksanaan program BLT dana
desa terdampak Covid-19 di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten
Banyumas adalah efektif. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 4
(empat) indikator meliputi efektifnya sasaran penerima bantuan langsung tunai
dana desa, efektifnya pendataan penerima bantuan langsung tunai dana desa,
efektifnya jangka waktu dan besaran bantuan langsung tunai dana desa dan
efektifnya monitoring dan evaluasi bantuan langsung tunai dana desa. Faktor
komunikasi, faktor kedisiplinan dan faktor fasilitas cenderung berpengaruh secara
positif terhadap tingkat efektivitas hukum pelaksanaan program BLT Dana Desa,
artinya semakin baik komunikasi, semakin tinggi tingkat kedisiplinan, dan
semakin baik fasilitas, maka semakin efektif pula pelaksanaan program BLT dana
desa terdampak Covid-19 di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten
Banyumas.
Kata Kunci: Efektivitas Hukum; BLT Dana Desa Terdampak COVID-19;
Komunikasi; Kedisiplinan; Fasilitas
|
Kembali
|