Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum pelaksanaan
kewenangan fisioterapis dalam pelayanan fisioterapi di Rumah Sakit wilayah
Jakarta dan faktor yang cenderung berpengaruh terhadap efektivitas hukum
pelaksanaan kewenangan fisioterapis dalam pelayanan fisioterapi di Rumah Sakit
Wilayah Jakarta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan
yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini berlokasi di
Rumah Sakit Wilayah Jakarta yaitu Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dan
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dengan responden sebanyak 24 (dua puluh
empat) orang fisioterapis. Pengambilan sampel penelitian ini menggunakan simple
radom sampling. Jenis sumber data meliputi data primer dan sekunder yang
diperoleh dengan menggunakan metode angket, dokumenter dan kepustakaan. Data
yang terkumpul diolah menggunakan teknik coding, editing, dan tabulasi serta
dianalisis dengan distribusi frekuensi analisis, tabel silang analisis, analisis isi dan
analisis perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas hukum pelaksanaan
kewenangan fisioterapis dalam pelayanan fisioterapi di Rumah Sakit Wilayah
Jakarta adalah efektif. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 5 (lima)
indikator meliputi efektifnya assesmen fisioterapi, efektifnya diagnosis fisoterapi,
efektifnya perencanaan intervensi fisioterapi, efektifnya intervensi fisioterapi dan
efektifnya evaluasi fisioterapi. Faktor-faktor yang cenderung mempengaruhi
efektivitas hukum pelaksanaan kewenangan fisioterapis dalam pelayanan
fisioterapi di Rumah Sakit Wilayah Jakarta meliputi faktor kedisiplinan, faktor
sarana prasarana dan faktor masa kerja.
Kata Kunci : Efektivitas Hukum; Pelaksanaan Kewenangan Fisioterapis,
Kedisiplinan, Sarana Prasarana, Masa Kerja
|