MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Efektivitas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Evaluasi Pembinaan warga Binaan dilapas kelas II kota Berkah
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rizki Maulidar
|
Pembimbing | : |
Handri Wirastuti S.,SH.,MH.,
Dessi perdani Yuris PS,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
857/A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga lahirnya
lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Kedudukan seorang hakim tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman
semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si
terpidana di lembaga pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang
diberikan. Di samping itu di dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP
dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan dan pengamatan
berdasarkan Pasal 277-283 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, serta
dengan tidak diaturnya ketentuan Hakim Pengawas dan Pengamat dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, membuat Hakim
Pengawas dan Pengamat kurang maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Kata Kunci : Hakim pengawas dan pengamat, lembaga pemasyarakatan dan warga binaan
|
Kembali
|