Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : EFEKTIVITAS BALAI PEMASYARAKATAN PURWOKERTO DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT
Subjek : Sidang Pidana, Prosedur Pengadilan Pidana
Pengarang : DANANG ADI SURYO
Pembimbing : Setya Wahyudi Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2021
Call Number : 345.07 SUR e
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik
dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang
menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum atau anak
pelaku tindak pidana adalah anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi
belum berumur delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan sistem peradilan pidana
dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian
dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan narapidana atau sub-sub sistem
peradilan pidana. Tugas dan fungsi BAPAS dalam hal ini, mendampingi dan
membantu sistem peradilan pidana anak. Diharapkan dapat memperlancar
dan memberi masukan pada hakim yang mengadili perkara anak dengan
melihat hasil dari kerja BAPAS khususnya Pembimbing Kemasyarakatan
dalam membuat hasil penelitian kemasyarakatan. Berdasarkan latar
belakang tersebut, penulis merumuskan permasalahan yaitu bagaimanakah
efektifitas BAPAS Purwokerto dalam membina dan membimbing anak yang
berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan
faktor-faktor kendala apa sajakah yang dialami oleh BAPAS Purwokerto
dalam melakukan pembimbingan terhadap anak berkonflik dengan hukum
yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Penelitian ini bertujuan
menjelaskan tentang analisis efektifitas BAPAS dalam menangani
pembimbingan kemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan hukum
terhadap Anak. berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan
bersyarat. Menganalisis kendala yang dialami BAPAS dalam melakukan
pembimbingan terhadap anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat
Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis sosiologis, dengan
mengkaji ketentuan hukum dari data primer yang diperoleh dari informan
dan narasumber dengan melakukan penelitian di lapangan berupa
pengamatan dan wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasil
analisis yang dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di
BAPAS Purwokerto
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
efektifitas BAPAS Purwokerto dalam membina dan membimbing anak yang
berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam
pelaksanaanya belum berjalan secara efektif, karena terdapat klien anak
yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis. Faktor kendala
BAPAS Purwokerto dalam membina dan membimbing terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum yaitu adanya kendala dari kurangnya
kelengkapan sarana prasarana, kurangnya sumber daya, baik sumber daya
manusia maupun sumber pembiayaan bimbingan klien yang menyangkut
tentang jadwal bimbingan klien anak.


Kata Kunci : Efektivitas, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,
BAPAS
Kembali