MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Efektifitas surat edaran nomor : SE/06/X/2015 Tentang penanganan ujaran kebencian (studi di Polres Kebumen)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Irma Wahyuni
|
Pembimbing | : |
Dr. Angkasa,S.H.,M.Hum
Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum,S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1817/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kasus tindak pidana penyebar kebencIan (hate speech) dimana pelaku
biasanya melakukan atau menyebarkan tindakan penyebar kebencian melalui
berbagai media. Surat Edaran Kapolri nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan
ujaran kebencian (hate speech) merangkai beberapa aturan, untuk menjadi
panduan dalam penanganan kasus-kasus ujaran kebencian.Polisi diharapkan
mengerti dan memahami jika ada kasus ujaran kebencian di masyarakat.Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Surat Edaran
Kapolri nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan ujaran kebencian dan kendala
yang dihadapi oleh Polisi Polres Kebumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi
penelitian adalah deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan
data sekunder, metode pengumpulan data adalah wawancara dan studi kepustakaan
dan metode analisis data menggunakan kualitatif.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan Surat Edaran
Ujaran Kebencian nomor : SE/06/X/2015 tentang penanganan tindak pidana ujaran
kebencian (Hate Speech) di Polres Kebumen efektif.Kendala yang dihadapi oleh
polisi dalam pelaksanaan Surat Edaran Ujaran Kebencian nomor : SE/06/X/2015
tentang penanganan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) di Polres
Kebumen alam hal sarana dan fasilitas, kurang personil dalam satuan unit khusus
tindak pidana tertentu Polres Kebumen dan yang sumber daya manusia dalam hal
ini ahli Tekhnologi dan Informasi sangat dibutuhkan untuk menunjang
penanganan ujaran kebencian berdasarkan surat edaran ujaran kebencian nomor
06/X/2015 sebagai pedoman dan panduan penanganan ujaran kebencian yang
dikeluarkan oleh direktorat tindak pidana siber.
Kata kunci : efektivitas hukum, ujaran kebencian.
|
Kembali
|