Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Efektifitas sanksi terhadap penanggulangan pengemis dan gelandangan di kabupaten Banyumas
Subjek :
Pengarang : A. Poenta Pratama
Pembimbing : Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum. Sri Hartini, S.H., M.H.
Tahun : 2017
Call Number : 1807/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pengemis dan gelandangan merupakan permasalahan sosial yang oleh masyarakat
dipandang perlu ditangani. Penanganan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan
menerapkan sanksi pidana atau administrasi. Penanganan ini juga sesuai dengan kultur
masayarakat Kabupaten Banyumas yang mengedepankan tenggang rasa dan prikemanusiaan.
Penelitian tentang efektifitas sanksi terhadap pengemis dan gelandangan di
Kabupaten Banyumas dilakukan dengan pendekatan Hukum Sosiologis, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi yang efektif dalam penanggulangan
Pengemis dan Gelandangan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder.
Pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan Teknik Stratified Random
Sampling, dengan sampel yaitu masyarakat perkotaan (Kecamatan Purwokerto Utara,
Kecamatan Purwokerto Selatan), masyarakat pinggiran kota (Kecamatan Patikraja,
Kecamatan Sokaraja), masyarakat pedesaan (Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Somagede).
Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepolisian Resort Kabupaten Banyumas. Data
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaku pengemis dan gelandangan di Kabupaten
Banyumas diancam dengan sanksi pidana atau administrasi, namun dalam praktiknya
pemerintah daerah lebih mengedepankan sanksi administrasi. karena terdapat anggapan
bahwa apabila setiap pengemis dan gelandangan yang tertangkap dikenakan sanksi pidana
maka penjara akan penuh terisi dengan pengemis dan gelandangan. Satuan Polisi Pamong
Praja pada patroli rutin menganggap lebih efektif menerapkan sanksi administrasi. Bagi
pengemis dan gelandangan yang tertangkap, dengan cara memasukan yang bersangkutan ke
Balai Rehabilitasi Sosial guna mendapatkan pembinaan dan keterampilan. Kelancaran
penanganan pengemis dan gelandangan sangat dipengaruhi oleh peran serta masyarakat yaitu
dengan memberi laporan kepada Dinas instansi terkait setiap melihat pengemis dan
gelandangan yang beroperasi di jalan.
Kata Kunci : Efektivitas, Sanksi, Pengemis, Gelandangan
Kembali