Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Layanan Hak Bantuan Hukum oleh
Penasihat Hukum Terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum(Anak Pelaku Tindak Pidana)
Di Kabupaten Banyumas. Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa,
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan
hukum.Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana
anak, telah dibentuk Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagai pengganti dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam
Undang-Undang tersebut, pemberian bantuan hukum didasarkan pada Undang-Undang No. 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Salah satu kewajiban advokat sebagai penegak hukum adalah memberikan jasa
bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu secara cuma-cuma. Undang-undang dan kode etik
telah mengatur ketentuan terkait pemberian bantuan hukum tersebut. Kenyataannya saat ini
apabila menggunakan jasa advokat justru dipandang sebagai profesi yang komersial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosio Legal atau
penelitian hukum non doktrinal yaitu dengan mengkonstruksikan hukum sebagai refleksi
kehidupan masyarakat itu sendiri dengan menekankan pada pencarian-pencarian, keajegan- keajegan empiris dengan konsekuensi selain mengacu pada hukum tertulis juga mengadakan
observasi terhadap tingkah laku yang benar-benar terjadi.
Hasil penelitian menunjukan layanan pemberian hak bantuan hukum oleh Penasihat
Hukum terhadap anak pelaku tindak pidana belum bisa dikatakan efektif, sebab masih terdapat
beberapa hambatan dalam pelaksanaannya mulai dari aparat penegak hukum,orangtua
pelaku/korban maupun dari sarana dan prasarana serta hambatan dari anak itu sendiri. Upaya yang
dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut perlu adanya kerjasama antar instansi-instansi
terkait dalam penanganan perkara anak, hal ini dapat tercapai dengan mengadakan pertemuan- pertemuan rutin antar instansi yaitu, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, balai pemasyarakatan,
lembaga bantuan hukum maupun lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai perhatian
terhadap anak
. Kata kunci:bantuan hukum, sistem peradilan pidana anak,advokat
|