MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Dispensasi Kawin (Tinjauan Yuridis terhadap Penetapan pengadilan Agama Bangli Nomor :0002/Pdt.P/2014/PA.Bagl)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
PRASOJO ADI OETOMO
|
Pembimbing | : |
Rochati,SH.,M.,Hum.,
Haedah Faradz.SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
82A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut
prinsip bahwa calon suami isteri harus masak jiwa dan raganya untuk dapat
melangsungkan perkawinan dan mewujudkan tujuan perkawinan. Maka dari itu
harus dicegah perkawinan di antara calon suami dan isteri yang masih di bawah
umur. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 melalui ketentuan Pasal 7 ayat(1)
mengatur tentang batas usia untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahun bagi
pria dan 16 tahun bagi wanita. Ketentuan tadi dapat disimpangi melalui ketentuan
Pasal 7 ayat(2) dimana kedua orang tua baik dari pihak pria maupun wanita dapat
meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lainnya yang ditunjuk.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
menetapkan permohonan pada Penetapan Pengadilan Agama Bangli Nomor:
0002/Pdt.P/2014/PA.Bagl. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif.
Pada Penetapan Pengadilan Agama Bangli Nomor
0002/2014/Pdt.P/PA.Bagl, Pemohon mengajukan dispensasi kawin untuk anaknya
yang masih berusia 14 tahun karena takut anaknya melakukan hal-hal yang
dilarang agama(maksiat) dengan calon suami anaknya. Hakim dalam
pertimbangannya menganggap anak Pemohon yang berusia 14 tahun sudah
menunjukkan tanda-tanda kedewasaan yaitu mengalami menstruasi sejak usia 11
tahun dan terbiasa membantu orang tuanya mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim mengabulkan permohonan
dispensasi kawin yang diajukan Pemohon sudah tepat karena untuk menghindari
kemudharatan daripada mengutamakan kemaslahatan dan dikhawatirkan terjadi
perzinahan serta mengganggu ketentraman masyarakat.
Kata Kunci: Batas usia kawin, dispensasi kawin.
|
Kembali
|