Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : DISPENSASI KAWIN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0125/Pdt.P/2019/PA.Pwt)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : EVI YULIANTI
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2020
Call Number : 346.01 YUL d
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut prinsip bahwa calon (suami maupun isteri) harus siap jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Pasal 7 ayat (1) mengatur batas usia kawin baik bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun. Namun apabila terdapat keadaan mendesak yang menyebabkan seseorang harus melangsungkan perkawinan di bawah umur, maka sesuai Pasal 7 ayat (2) orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Permohonan Dispensasi kawin pada Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0125/Pdt.P/2019/PA.Pwt. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Permohonan Dispensasi kawin terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0125/Pdt.P/2019/PA.Pwt berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hakim sebaiknya mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kata kunci: Perkawinan, Dispensasi kawin

Kembali