Abstrak :
Pada hakekatnya, hakim dalam memutus perkara pasti akan ditemukan
disparitas. Putusan Perkara Nomor. 158/Pid.B/2019/PN.KLt telah menyatakan
bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III telah terbukti secara
sah dan meyakinkan perbuatannya telah memenuhi rumusan delik Pasal 170 Ayat
(1) dan (2) angka 3 KUHP dijatuhi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Sedangkan Putusan Nomor 14/Pid.B/2020/PN Mgg, perbuatan Terdakwa I,
Terdakwa II, dan Terdakwa III telah terbukti secara sah dan meyakinkan
perbuatannya telah memenuhi rumusan delik Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dijatuhi berupa pidana selama 1 (satu) tahun
penjara. Namun demikian perbuatan yang dilakukan Terdakwa pada kedua
putusan di atas pada dasarnya adalah sama.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim
dalam putusan yang menimbulkan disparitas dan analisis terhadap munculnya
disparitas pemidanaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara
yuridis normatif, dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach) Spesifikasi penelitian ini adalah
perskriptif, dengan jenis dan sumber data sekunder dan analisis data dilakukan
secara deskrtiptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
pada dasarnya kedua perkara sama-sama mengenai perbuatan kekerasan atau
penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan
kematian. Namun demikian telah terjadi disparitas pidana yang dipengaruhi oleh
dakwaan dan tuntutan yang berbeda, oleh karenanya berdampak pada
pemidanaannya, di mana hakim memutus perkara tersebut dengan menggunakan
pasal yang berbeda. Disparitas pemidanaan dalam tindak pidana kekerasan yang
menyebabkan kematian dalam kedua putusan tersebut dapat dikelompokkan
menjadi 3 (tiga) bagian berdasarkan sumbernya, yakni sistem hukum dan falsafah
pemidanaan, disparitas pidana yang bersumber dari hakim dan pertimbangan
hukum hakim atas keadaan yang meringankan dan memberatkan Terdakwa.
Kata kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Kekerasan
|