Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : DISPARITAS PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Kasus Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri Brebes)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : FATHUROJI
Pembimbing : Budiyono Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2021
Call Number : 345 FAT d
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum sebagaimana diatur
dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka pemerintah harus
menjamin adanya penegakan hukum dan tercapainya tujuan hukum. Persoalan
dalam penegakan hukum mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak

pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-
Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri

Brebes adalah perbedaan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak
dalam kasus yang sama, area hukum yang sama dan dasar hukum yang sama. Hal
ini akan menyebabkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan semakin
melemah dan akan menimbulkan stigma terhadap keberlangsungan hukum di
Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim
mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dan
faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak

pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 7/Pid.Sus-
Anak/2019/PNBbs, dan No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs di Pengadilan Negeri

Brebes.
Pandangan hakim mengenai disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak

pidana persetubuhan putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs, No. 6/Pid.Sus-
Anak/2019/PNBbs, dan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PNBbs adanya kesenjangan

dalam penjatuhan pidana karena hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan
Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS dengan melihat latar belakang
anak dan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal
yang meringankan anak melakukan tindak pidana persetubuhan yang bertujuan
untuk memberikan pembinaan kepada anak agar memperbaiki dirinya. Disparitas
pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan di Pengadilan Negeri
Brebes disebabkan oleh: (1) faktor keadaan hakim berupa sifat subjektif dan
objektif, (2) faktor perundang-undangan yang tidak memberikan pedoman pidana,
(3) faktor sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa
Kontinental atau Civil law System dan (4) faktor tuntutan Jaksa Penuntut Umum
yang hanya dijadikan sebagai pedoman saja.
Kata kunci: Disparitas Pidana, Anak, Tindak Pidana Persetubuhan.
Kembali