Abstrak :
Putusan No. 155/Pid/2019/PT.Pdg dan No. 1607/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr merupakan
putusan atas perkara yang sama, yaitu menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana
percobaan pembunuhan berencana, namun dalam hal ini terdapat perbedaan penjatuhan
pidana penjara, yang mana perkara No. 155/Pid/2019/PT.Pdg dijatuhi pidana penjara
selama 5 (lima) tahun, sedangkan perkara No. 1607/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr dijatuhi
pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Perbedaan penjatuhan pidana
penjara tersebut menimbulkan terjadinya disparitas pidana. Masalah yang diteliti dalam
penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara
No. 155/Pid/2019/PT.Pdg dan No. 1607/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr dan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya disparitas pidana pada perkara No. 155/Pid/2019/PT.Pdg dan
No. 1607/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian preskriptif dan menggunakan metode pendekatan perbandingan. Jenis data
yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi
dokumen, kemudian diolah dengan metode reduksi data, display data, dan kategorisasi
data. Data sekunder yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif
dan disajikan dalam bentuk naratif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana pada putusan No.
155/Pid/2019/PT.Pdg dan No. 1607/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr belum tepat dan masih terlalu
ringan yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana. Putusan hakim tersebut hanya
memenuhi aspek yuridis, namun belum memenuhi aspek filosofis dan sosiologis.
Kata Kunci: Disparitas Pidana, Penganjuran Percobaan Pembunuhan Berencana
|