MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 06/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pwt; 07/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pwt; 05/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Pwt)
|
Subjek | : |
Pidana
|
Pengarang | : |
DIMAS ADAM SATRIO RACHMADHANTO
|
Pembimbing | : |
Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.,
Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum
Dr. Budiono,S.H., M.Hum.
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1836/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Disparitas pidana merupakan perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama. Disparitas pidana tidak memberikan keadilan, sehingga menimbulkan permasalahan serta mendapat pandangan yang negatif masyarakat terhadap institusi peradilan yang ada di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan situs internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya disparitas pidana serta untuk mengetahui akibat disparitas pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan
memberatkan antara putusan Nomor: 06/Pid.Sus.Anak/2015/PN.PWT; 07/Pid.Sus.Anak/2015/PN.PWT; 05/Pid.Sus.Anak/2017/PN.PWT di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Hasil penelitian ini menunjukan, penyebab terjadinya disparitas pidana putusan hakim meliputi faktor yang timbul dari hukum itu sendiri yaitu dari peraturan perundang-undangan, faktor tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim, faktor yang timbul dari diri hakim, dan faktor yang timbul dari diri terdakwa pada saat pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan akibat dari disparitas pidana putusan hakim terhadap anak lebih berpengaruh terhadap mental atau psikis anak itu sendiri. Hal ini menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana agar selalu memerhatikan tujuan pemidanaan, yang bukan hanya sebagai pembalasan melainkan juga untuk memperbaiki perilaku untuk kembali kepada masyarakat serta pemidanaan tersebut memenuhi rasa keadilan baik bagi terpidana, korban, maupun masyarakat luas.
Kata kunci: Disparitas Pidana, Hakim, Tindak Pidana Pencurian, Anak
|
Kembali
|