MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor : 1086/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst dengan
Putusan Nomor : 891/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst)
|
Subjek | : |
Sidang Pidana, Prosedur Pengadilan Pidana
|
Pengarang | : |
SYIFA SALSABILA HANUM
|
Pembimbing | : |
Kuat Puji Prayitno
Dwi Hapsari Retnaningrum
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
345.07 HAN d
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Disparitas pidana dapat mengakibatkan putusan pidana dianggap tidak adil
bagi terpidana. Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap
tindak pidana yang sama tanpa dasar pembenaran yang jelas. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim terhadap adanya
disparitas pemidanaan pada tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui faktor
penyebab disparitas putusan hakim dalam Putusan Perkara Nomor :
1086/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst dengan Putusan Nomor :
891/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode
pendekatan yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder:
studi kepustakaan, meliputi Putusan Pengadilan Negeri, peraturan perundang-
undangan, buku-buku, dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok
permasalahan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dari kedua putusan pemidanaan yang
dijauhkan oleh hakim dari kedua putusan tersebut, telah terjadi disparitas pidana,
dimana oleh hakim terhadap tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana
narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, namun penjatuhan pidananya sangat jauh berbeda walaupun
memenuhi unsur yang sama. Putusan No.1086/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst., terdakwa
dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah), sedangkan dalam Putusan No.891/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst, terdakwa
dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah). Faktor penyebab disparitas pidana dalam kedua putusan yang diteliti yaitu
Putusan Nomor 1086/ PID.Sus/2018/ PN.Jkt.Pst, Hakim tidak mencantumkan
bahwa terdakwa sebelumnya pernah dipidana di Rutan Medaeng pada tahun 2014.
Putusan Nomor 1086/ PID.Sus/2018/ PN.Jkt.Pst, dipertimbangkan sebagai hal
yang memberatkan, karena terdakwa masuk dalam klasifikasi recidive atau
pengulangan tindak pidana. Tidak dipertimbangkannya unsur recidive sebagai
alasan yang memberatkan pidana dalam Putusan
No.1086/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst., menyebabkan terjadinya disparitas pidana
dalam kedua putusan yang diteliti.
Kata Kunci: Disparitas, Pemidanaan, Tindak pidana Narkotika.
|
Kembali
|