Abstrak :
Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar bagi perekonomian nasional di
dunia, terutama Indonesia, maka dari itu Presiden Joko Widodo menggunakan
kewenangan atributif dengan mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang kemudian
disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dengan tujuan
memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk
mengambil kebijakan dan langkah-langkah agar dampak dari adanya pandemi
Covid-19 dapat segera teratasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah
diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sudah sesuai dengan
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif
dengan analisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan
penelitian deskriptif kualitatif, metode pengumpulan data dengan menggunakan
data sekunder melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode penyajian
data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 yang dinilai menimbulkan kekebalan hukum bagi pejabat
negara serta menghapuskan unsur “kerugian negara” dalam tindak pidana korupsi
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidaklah benar, rumusan Pasal 27 tersebut
sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta pendapat para
ahli mengenai diskresi.
Kata Kunci : Diskresi, Covid-19, Penetapan Perpu
|