MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CYBERCRIME BERKAITAN DENGAN UJARAN KEBENCIAN
(HATE SPEECH)
(Studi Kasus Polda Metro Jaya)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
M. Januika Aldrin
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
877/A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya dan faktor penghambat
dalam hal pengungkapan tindak pidana cyber crime yang berkaitan dengan ujaran
kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya, Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian preskriptif. Penelitian ini berlokasi di kantor Polda Metro Jaya. Jenis
dan sumber data meliputi data sekunder dan data primer yang diperoleh dari
wawancara. Kemudian data yang terkumpul disajikan secara deskriptif dalam
bentuk uraian yang disusun secara sistematis. Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data normatif kualitatif
yang secara keseluruhan pembahasan dan penjabaran yang disusun secara logis
terhadap hasil penelitian terhadap norma, kaidah, maupun teori hukum yang
relevan dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Upaya kepolisian dalam
penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) berdasarkan Surat
Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 dilakukan melalui Upaya Non Penal
(Preventif& Pre-Emtif) dan Upaya Penal (Represif). Upaya Preventif yang
dilakukanya itu melakukan sosialisasi atau pemberian arahan atau penyuluhan penyuluhan
kepada masyarakat mengenai pengertian dan dampak Ujaran
Kebencian. Sedangkan upaya Represif yang dilakukan untuk menindak tegas
pelaku kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dengan menegakkan hukum
tersebut berdasarkan Pasal-Pasal di dalam KUHP maupun Undang-Undang lain
diluar KUHP yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan kejahatan Ujaran
Kebencian (Hate Speech), kemudian memberikan sanksi apabila terbukti
melakukan tindak pidana/kejahatan tersebut. Faktor penghambat dalam
penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah:Identitas
pelaku, faktor hukum, faktor penegak hukum, Alat bukti,faktor sarana dan
prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaannya.
Kata kunci : Cybercrime, Ujaran Kebencian (Hate Speech), Upaya Kepolisian
|
Kembali
|