Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Choice Of Law Dalam Putusan Arbitrase Internasional tentang Sengketa Penanaman Modal Asing (Studi Putusan ICSID Case No.ARB/II/13)
Subjek :
Pengarang : Wahyudi Prawiro Utomo
Pembimbing : Prof.Tri Lisiani P,,Ph.D Rochati SH>,M.Hum,
Tahun : 2017
Call Number : 1576/B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, sengketa penanaman modal asing (PMA) antara
investor asing dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) diselesaikan melalui
lembaga arbitrase internasional. Salah satu lembaga arbitrase tersebut adalah
International Centre of Settlement Investment Disputes (ICSID). Para pihak dalam
Putusan ICSID Case No. ARB/11/13 yaitu Ravat Ali Rizvi, warga negara Inggris,
menjadi Penggugat dan Pemerintah RI menjadi Tergugat. Indonesia digugat ke
forum ICSID karena Pengugat merasa dirugikan akibat tindakan bail out terhadap
investasinya, Bank Century. Tergugat mengajukan Keberatan Pendahuluan yaitu
ICSID tidak berwenang memutus kasus tersebut. Permasalahan yang akan dibahas
adalah penyelesaian kasus berdasarkan hukum Indonesia dan penerapan teori
choice of law.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah meliputi pendekatan
perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Data yang
digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan,
putusan arbitrase internasional, pustaka-pustaka ilmu hukum dan artikel-artikel
ilmiah. Penelitian ini menjelaskan kajian pilihan hukum dalam Putusan a quo
tidak berhenti ketika telah dipilih hukum yang hendak dipakai, namun juga
melihat persoalan pendahuluan, konflik kualifikasi, dan ketertiban umum.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu choice of law adalah Hukum
Indonesia. Terjadi konflik kualifikasi antara para pihak dalam persoalan
pendahulan walaupun telah jelas yang dipilih Hukum Indonesia. Hal ini
menyebabkan perbedaan interpretasi bidang-bidang PMA menurut hukum
Indonesia. Putusan Majelis Arbiter mengabulkan keberatan Tergugat, yaitu
perkara a quo di luar yurisdiksi ICSID.

Kata Kunci: Pilihan hukum, putusan arbitrase internasional, penanaman modal
Kembali