MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI TALAK KARENA PERSELISIHAN TERUS MENERUS (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 76/Pdt.G/2018/PA.Tg)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
DWIKY SATRIA BAGASKARA
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Bambang Heryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 BAG c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Setiap perceraian pasti diawali dengan adnaya konflik yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga sehingga tidak tercapai esensi dari pernikahna itu sendiri. Perceraian yang terjadi karena keputusan Pengadilan Agama dapat terjadi karena gugat cerai serta telah cukup adanya alasan yang ditentukan oleh undang-undang setelah tidak berhasil didamaikan antara suami dan istri tersebut dan menjadi landasan terjadinya perceraian baik melalui cerai talak maupun cerai gugat. Salah satu Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 76/Pdt.G/2018/PA.Tg. Majelis hakim menjatuhkan talak satu roj'i kepada Tergugat. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian guna penyusunan tugas akhir penulisan hukum dengan judul "Cerai Talak Karena Perselisihan Terus Menerus (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 76/Pdt.G/2018/PA.Tg)"
Penelitian ini bertujuan mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai talak karena perselisihan terus menerus (tinjaunan yuridis putusan pengadilan agama tegal nomor 76/Pdt.G/2018/PA.Tg). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 76/Pdt.G/2018/PA.Tg, undang-undang, serta buku-buku. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan hakim dalam hakim pengadilan agama tegal dengan perkara nomor 76/Pdt.G/2018/PA.Tg berdasarkan penjelasan pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 197 tentang perkawinan, pasal 39 ayat (2) dan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 jo pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum islam, serta selanjutnya hakim juga menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon dengan alasan termohon selingkuh dengan laki-laki lain.
Kata kunci: gugat cerai, talak satu roj'i
|
Kembali
|