MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI TALAK KARENA ISTRI TIDAK PATUH TERHADAP SUAMI
(Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Cikarang Nomor
345/Pdt.G/2019/PA.CKR)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
NABILA WAHYU FITRIA
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.01 FIT c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perkawinan tidak selamanya berjalan dengan baik dan dapat mengakibatkan retak serta
gagalnya suatu perkawinan. Menjalani kehidupan rumah tangga pasti akan menjumpai
berbagai permasalahan, permasalahan tersebut dapat memicu pertengkaran dan perselisihan
antara keduanya. Jika keduanya memiliki kematangan emosional maka akan berdamai,
namun jika tidak,maka berujung pada putusnya perkawinan melalui perceraian. Perceraian
yang diajukan oleh pihak suami dinamakan cerai talak. Berbagai alasan mengajukan
perceraian sangat beragam, salah satunya yaitu ketika istri tidak patuh dan tidak mau
melaksanakan kewajibannya sebagai istri.
Berdasarkan hal tersebut peneliti merumuskan permasalahan yaitu Bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai talak karena istri tidak patuh terhadap
suami (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Cikarang Nomor
345/Pdt.G/2019/PA.Ckr). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder yang bersumber pada studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan
beserta peraturan pelaksanaannya. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis
dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis.
Hasil penelitian mengenai Penetapan Cerai Talak yang terdapat pada Penetapan
Pengadilan Agama Cikarang Nomor 345/Pdt.G/2019/PA.Ckr, bahwa Perkara tersebut
menjadi kewenangan Pengadilan Agama Cikarang dan hakim dalam mengabulkan gugatan
cerai talak dengan mengkualifikaskan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus
sebagaimana masuk ke dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, menurut peneliti dasar pertimbangan hakim
tersebut dapat ditambahkan Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan jo Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Cerai Talak, Istri Tidak Patuh Terhadap Suami
|
Kembali
|