Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI TALAK AKIBAT PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKANBARU NOMOR 659/PDT.G/2022/PA.PBR)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : ELSI NUR OKTAVIA
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346.01 OKT c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 113
Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian,
perceraian dan atas keputusan pengadilan, kemudian perceraian hanya dapat dilakukan
jika memenuhi alasan-alasan sebagaimana yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 39
ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116
Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan hal tersebut, peneliti merumuskan 2 (dua) perumusan masalah yaitu
bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan perceraian pada
Putusan Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr dan bagaimana akibat hukum dari cerai talak

pada Putusan Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr. Penelitian ini merupakan tipe yuridis-
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, spesifikasi

penelitiannya persfektif analitis, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder, kemudian data yang telah diperoleh, dianalisis dengan metode normatif
kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian deskriptif naratif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penetapan cerai talak
pada Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr,
pertimbangan hukum hakim didasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,
kemudian talak yang dijatuhkan kepada Termohon adalah talak raj’i berdasarkan pada
ketentuan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, Majelis Hakim kurang
tepat dalam menjatuhkan cerai talak dalam putusan ini, karena dalam Putusan Nomor
659/Pdt.G/2022/PA.Pbr mantan istri tidak mempunyai masa iddah akibat cerai talak
qobla al dukhul, hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 153 ayat (3) Kompilasi Hukum
Islam“Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang
antara janda tersebut dengan bekas suaminya adalah qobla al dukhul”, maka talak yang
tepat dijatuhkan dalam putusan ini adalah talak bain shughraa berdasarkan pada
ketentuan Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian
akibat hukum dari cerai talak pada Putusan Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Pbr mantan suami
tidak wajib memberikan mut’ah kepada mantan istri karena mantan istri tidak mempunyai
masa iddah dan tidak ada akibat hukum terhadap anak karena perkawinannya qabla al
dukhul, selain itu tidak ada akibat hukum terhadap harta bersama karena tidak ada harta
benda suami istri yang didapatkan selama perkawinan.

Kata kunci : Cerai talak, pertengkaran
Kembali