MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT YANG DIPUTUS FASAKH
(Studi Terhadap Putusan Nomor : 0617/Pdt.G/2013/PA.CN)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ASTITI GALUH PRAMESTI
|
Pembimbing | : |
TRUSTO SUBEKTI,S.H.,M.Hum
HAEDAH FARADZ,S.H.,M.Hum
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
60 A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Tujuan perkawinan adalah menciptakan kehidupan keluarga yang bahagia
dalam suasana sakinah mawaddah wa rahmah dan kekal bukan untuk kepentingan
sesaat saja. Namun terkadang muncul permasalahan yang berakhir pada
perceraian. Salah satu perbuatan halal yang di benci oleh Allah adalah Perceraian,
oleh karena itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum
Isam mengandung prinsip mempersulit perceraian. Setiap perkara perceraian yang
diajukan ke Pengadilan harus memiliki alasan-alasan perceraian seperti yang
terdapat dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Penjelasan Pasal 39
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116.
DalamPutusan Pengadilan Agama Cirebon Perkara Nomor
0167/Pdt.G/2013/PA.CN tentang fasakh karena murtad, Hakim dalam
memutuskan perkara gugat cerai tersebut tidak sesuai dengan apa yang
dimohonkan oleh pemohon dan pertimbangan yang digunakan tidak sesuai
dengan bukti fakta yang terungkap selama persidangan. Karena hal tersebut
peneliti tertarik untuk menganalisa Perkara Nomor
0167/Pdt.G/2013/PA.CNtentang permohonan gugat cerai yang diputus dengan
fasakh.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif .
Hasil penelitian diperoleh bahwa putusan Nomor0167/Pdt.G/2013/PA.CN
tentang fasakh nikah karena murtad yang seharusnya diputus sesuai tuntutan
adalah cerai gugat, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut kurang sesuai
atau kurang tepat karena Hakim tidak dapat membedakan antara putusnya
perkawinan karena perceraian dan fasakh. Selain itu, pertimbangan hukum yang
digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Cirebon juga tidak sesuai dengan bukti
dan fakta yang terungkap selama persidangan. Sehingga putusan Nomor
0167/Pdt.G/2013/PA.CN tidak memiliki kesesuaian dengan tata cara yang
berlaku dalam penyelesaian masalah perceraian di Pengadilan Agama. Seharusnya
penyelesaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan tuntutan penggugat yaitu cerai
gugat dengan alasan perselisihan terus menerus yang diakibatkan murtadnya
suami.
Kata kunci : cerai gugat, murtad, fasakh.
|
Kembali
|