MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA TIDAK TERPENUHINYA NAFKAH WAJIB (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor: 1371/Pdt.G/2020/PA.Mlg)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
ALVIANDRO HERBAYU
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Siti Muflichah
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346.01 HER c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Salah satu penyebab perceraian itu terjadi adalah karena salah satu
pasangan pergi meninggalkan tanpa pamit sehingga tidak terpenuhinya nafka
lahir maupun batin dan sering terjadinya percekcokan, di Pengadilan Agama Kota
Malang dengan Nomor Perkara: 1371/Pdt.G/2020/PA.Mlg. Dalam kasus tersebut,
pemohon akan mengajukan gugatan cerai yang dikarenakan pihak suami
meninggalkan tanpa memberikan nafkah wajib dan sering terjadinya cekcok
dalam rumah tangga.
Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara cerai
gugat karena tidak terpenuhinya nafkah wajib. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan hukum secara yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian
preskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah Putusan
Pengadilan Agama Kota Malang dengan Nomor Perkara:
1371/Pdt.G/2020/PA.Mlg. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi
kepustakaan (library research) dan inventarisasi, metode analisa data
menggunakan teks naratif dan teknik analisis data menggunakan normatif
kualitatif.
Menurut peneliti hakim menggunakan Pasal 116 huruf (b) kurang tepat
karena dalam Pasal 116 huruf (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain
selama 2 tahun berturut-turut sedangkan dalam kasusnya Tergugat meninggalkan
Penggugat baru terhitung 1 tahun 8 bulan, hakim seharusnya menggunakan Pasal
116 huruf (g) sebagai alasan perceraian karena Tergugat selama meninggalkan
Penggugat tidak pernah memberikan nafkah sehingga melanggar perjanjian dalam
taklik talak yaitu seorang suami tidak memberikan nafkah selama 3 bulan
berturut-turut. Kasus tersebut juga bertentangan dengan Pasal 77 KHI jo Pasal 80
ayat 2 tentang kewajiban seorang ayah untuk menafkahi dan melindungi anak dan
istrinya serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai
dengan kemampuannya. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menurut
peneliti sebaiknya digunakan sebagai pertimbangan hukum hakim karena para
pihak saat sidang mediasi hakim tidak berhasil didamaikan. Ketentuan Pasal 9
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Larangan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga juga dilanggar karena Tergugat sudah menelantarkan Penggugat dan
anaknya selama periode di atas, sehingga kasus tersebut sudah masuk dalam kasus
kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan meninggalkan Penggugat dan tidak
memberikan kewajibannya sebagai seorang suami yaitu memberikan kehidupan,
perawatan, atau pemeliharaan kepada keluarganya.
Kata kunci : Cerai Gugat, Nafkah Wajib
|
Kembali
|