CERAI GUGAT KARENA TIDAK TERPENUHINYA NAFKAH LAHIR BATIN
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pati Nomor 26/ Pdt. G/ 2020/ PN.Pti)
Subjek
:
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang
:
ANANDITA REFAN MAHENDRA
Pembimbing
:
Haedah Faradz
Noor Asyik
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2022
Call Number
:
346.01 MAH c
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami isteri seperti
dalam perkara mengenai cerai gugat yang terjadi di Pengadilan Negeri Kabupaten
Pati dengan Putusan Nomor: 26/ Pdt. G/ 2020/ PN.Pti. Peceraian dalam perkara
tersebut terjadi karena selama 5 (lima) Tahun tergugat tidak pernah memberikan
nafkah dan sering terjadi perselisihan serta pertengkaran terus menerus sehingga
tidak ternpenuhinya nafkah lahir dan batin. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan
cerai gugat pada putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pati Nomor: 26/ Pdt. G/
2020/ PN.Pti. Metode penelitian ini yang digunakan adalah metode penelitian
yuridis normatif. Data yang di gunakan adalah data primer berupa putusan hakim
dan data sekunder berupa buku-buku literatur dan peraturan undang-undang,
Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif.Hasil
penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan
cerai gugat karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus pada putusan
Pengadilan Negeri Kabupaten Pati Nomor: 26/ Pdt. G/ 2020/ PN.Pti hanya
mendasarkan pada pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Menurut Peneliti pertimbangan hukum hakim sebaiknya dilengkapi
dengan menambahkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Nafkah Lahir Batin.