MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA TIDAK TERPENUHINYA NAFKAH (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor: 1523/Pdt.G/2018/PA.Btl)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
Muhammad Attabikal Abror Yuniardi
|
Pembimbing | : |
Mukhsinun
Noor Asyik
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.01 YUN c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perceraian merupakan salah satu poin pada putusnya perkawinan Pasal 38
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, putusnya perkawinan
karena perceraian bisa terjadi karena prinsip-prinsip berumah tangga sering kali
tidak dilaksanakan, sehingga suami dan istri tidak lagi merasa tenang dan tentram
serta hilang rasa kasih sayang dan tidak lagi saling cinta mencintai satu sama lain.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dan
akibat hukum perceraian terhadap suami isteri mengenai cerai gugat karena tidak
terpenuhinya nafkah (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Bantul
Nomor:1523/Pdt.G/2018/PA.Btl). Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan perspektif analistis, sumber
data sekunder, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan
inventarisasi data, metode penyajian data menggunakan uraian deskriptif, dan
metode analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan data yang diperoleh
dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil dua simpulan dari
Putusan ini. Pertama, bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam menggunakan
dasar hukum untuk mengabulkan gugatan cerai gugat ini adalah dengan
menggunakan Penjelasan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal
19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam.
Menurut peneliti, Hakim sudah benar dalam menggunakan dasar hukum
tersebut, namun dengan mencantumkan juga Pasal 116 huruf (g) Kompilasi
Hukum Islam dapat membuat putusan yang dibuat oleh Hakim menjadi lebih
lengkap karena dalam persidangan ditemukan fakta hukum lain bahwa Tergugat
tidak dapat memenuhi nafkah kepada Penggugat. Kedua, akibat Hukum dari
perceraian antara Penggugat dan Tergugat yaitu suami isteri tidak dapat rujuk
kembali, tetapi diperbolehkan ada akad nikah dengan bekas suaminya meskipun
dalam iddah, karena Hakim dalam putusannya menjatuhkan Talak satu Ba’in
Sughra Tergugat terhadap Penggugat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119
Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Nafkah.
|
Kembali
|