Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT KARENA SUAMI TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 5/Pdt.G/2020/PASj)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : RIZKA INDRIYANI
Pembimbing : Siti Muflichah Noor Asyik
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346.01 IND c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada
kenyataannya tujuan perkawinan sulit untuk diwujudkan dalam perkawinan,
sehingga dalam perkawinan sering terjadi perceraian yang berakibat putusnya
hubungan antara suami dan isteri. Dalam penjelasan umum Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdapat asas perkawinan yang salah
satunya adalah asas mempersukar terjadinya perceraian.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan perkara cerai gugat dalam Tinjauan Yuridis
Putusan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 5/Pdt.G/2020/PASj, Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian
prespektif analisis, teknik pengumpulan data studi keperpustakaan dengan
inventarisasi, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif
dan analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
Pengadilan Agama Sinjai berwenang mengadili Perkara Putusan Nomor
5/Pdt.G/2020/PASj sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradian Agama. Pertimbangan Hukumnya berdasarkan pada Pasal 39
ayat (2) penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19
huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
dalam memutus perkara cerai gugat dapat dilengkapi dengan Pasal 39 ayat (2)
huruf (e) penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19
huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (e)

Kompilasi Hukum Islam. Serta menambahkan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Kata kunci : Perkawinan, Cerai Gugat
Kembali