MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA SUAMI SEKS ANAL (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara No. 891/Pdt.G/2020/PA.Ba)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
ADI LUKMAN PRASETYO
|
Pembimbing | : |
Haedah Faradz
Noor Asyik
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.01 PRA c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pengertian Perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Pada kenyataanya tujuan perkawinan itu tidak selalu tercapai, bahkan
sebaliknya kandas atau gagal ditengah jalan, demi kepentingan dua belah pihak
suami-isteri, perkawinan yang tidak harmonis dapat juga diputus melalui
perceraian. Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri
dengan putusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri
tidak akan hidup rukun lagi sebagai suami-isteri.
Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat karena suami seks
anal yang terdapat pada putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor:
891/Pdt.G/2020/PA.Ba. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif,
spesifikasi penelitian menggunakan prespektif analitis, sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi
pustaka, dan metode analisis dengan menggunakan normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan
hakim Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara adalah Pasal 39 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juntco Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juntco Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Peneliti berpendapat terdapat fakta hukum lain yaitu kekerasan seksual, dimana
Tergugat melakukan hubungan seksual melalui dubur (seks anal) sehingga alasan
perceraian dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juntco
Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juntco Pasal 116
huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, dapat dijadikan alasan mengabulkan gugatan
yaitu salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan terhadap pihak lain, peneliti juga berpendapat hakim dapat
mempertimbangkan Pasal 5 huruf (c) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 yaitu mengenai pengertian kekerasan seksual, selain itu terdapat
pertimbangan hakim yang belum sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 yaitu tidak mencantumkan dasar hukum terkait sebagai
landasan yang kuat dalam pertimbanganya.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Seks Anal, Kekerasan Seksual
|
Kembali
|